Kota Bengkulu, sentralnews.com– Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu bersama Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasir Putih Pantai Panjang, Kota Bengkulu pada Kamis (16/7).
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan LSM Gemawasbi yang menuebutkan izin pengelolaan kawasan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang terjadi di lapangan, apa lagi seperti surat rekomendasi dari pihak DLH kepada pihak penanaman modal sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Seperti penebangan pohon penebangan mengunakan alat yang mengunakan tanggan manusia atau menggunakan bulldozer. Untuk itu kita meminta DPRD sebagai wakil rakyat kita minta kejelasan perizinannya, jangan sampai ada kongkalikong karena ini tanah kita tempat wisata kita salah satu kelebihan di provinsi Bengkulu,” kata Direktur LSM Gemawsbi, Jevi Sartik.
Jevi menambahkan dirinya akan menuntut tuntas siapa saja yang terlibat didalam aksi penebangan hutan dikawasan TWA ini, apalagi izin untuk penebangan hutan tidak jelas, bahkan yang ada hanya izin kebersihan untuk mendirikan tempat wisata, yang ironisnya lagi didalam struktur perusahaan bahwa ada oknum anggota DPRD Kota Bengkulu yang terlibat langsung sebagai direktur perusahaan.
Sementara itu Manager Operasional PT. NAB, Uunk menjelaskan pihaknya telah mendapatkan izin terkait pengelolaan kawasan tersebut menjadi objek wisata baru di Kota Bengkulu.
“Kalau untuk izin, kita sudah mendapatkan izin untuk pengelolaan kawasan ini. Jadi kawasan ini akan kita kelola menjadi objek wisata baru, nanti akan ada wisata mangrove, wisata konservasi, kuliner, kesenian, serta manfaat yang lain menjadi wadah komunitas-komunitas yang memang antusias. Ini pemanfaatan ke depannya juga untuk masyarakat. Nanti jika memang ada hearing diundang oleh dewan akan kita siapkan dokumen-dokumen terkaitnya,” ujarnya.
Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyampaikan, bahwa PT. NAB telah memiliki izin pengelolaan kawasan tersebut sebagai pemanfaatan pariwisata dan sarana prasaranan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor : SK. 988/Menlhk/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha kepada PT. NAB.
“Kita sudah melihat kondisi dilapangan bersama kawan-kawan dari LSM, nanti akan kita tindak lanjuti ke jenjang lebih luas akan kita undang seluruh pemerhati lingkungan, untuk permasalahan perizinan nanti kita akan melakkan hearing, akan kita jadwalkan rapat hearing nanti sehingga permasalahan ini selesai dengan baik,” tegas Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi.
Sebagai informasi Sidak tersebut dihadiri pihak BKSDA Bengkulu, Walhi, Kanopi, LSM Gemawasbi, DLH, serta pihak PT. Noor Alif Bencoolen (PT. NAB). (ADV)