Siltap Dipotong, Inspektorat Diminta Audit DD–ADD Nangai Tayau I

Lebong, Sentralnews.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nangai Tayau I, Kabupaten Lebong, Bengkulu, kembali menjadi sorotan. Inspektorat Kabupaten Lebong didesak turun tangan untuk memanggil pihak terkait sekaligus melakukan audit menyeluruh, menyusul munculnya dugaan pemotongan gaji perangkat desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat surat pernyataan yang menyebutkan sebanyak 10 perangkat desa diklaim secara sukarela menyumbangkan dana sebesar Rp1.880.000 per orang. Jika ditotal, dana yang terkumpul mencapai Rp18.800.000.

Padahal diketahui, masing-masing perangkat desa menerima penghasilan tetap (Siltap) sekitar Rp2 juta per bulan. Dengan adanya pungutan tersebut, gaji yang diterima perangkat desa hanya tersisa sekitar Rp100 ribu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemaksaan dalam bentuk sumbangan.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Nangai Tayau I membantah adanya pemotongan gaji. Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk membantu membayar gaji delapan staf desa yang menunggak selama lima bulan. Disebutkan, setiap staf menerima Rp500 ribu per bulan.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku tidak benar jika sumbangan dilakukan secara sukarela.

“Kami merasa tertekan. Kalau tidak ikut menyumbang, kami diancam akan diberhentikan,” ungkap salah satu perangkat desa.

Kondisi ini turut mendapat perhatian dari tokoh pemuda Kabupaten Lebong, Eko Fernandes. Ia menilai persoalan tersebut mengindikasikan adanya masalah serius dalam tata kelola keuangan desa.

“Kalau sampai gaji staf menunggak lima bulan dan perangkat harus patungan dari gaji mereka sendiri, ini patut dipertanyakan. Dana Desa dan ADD selama ini digunakan untuk apa,” tegas Eko.

Ia secara terbuka meminta Inspektorat Kabupaten Lebong segera melakukan audit terhadap pengelolaan DD dan ADD Desa Nangai Tayau I agar persoalan ini menjadi terang.

Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan hak-hak perangkat maupun staf desa.

“Audit ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk memastikan anggaran desa dikelola sesuai aturan dan tidak menekan aparat di bawah,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Lebong belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan audit tersebut. (FR)