
Lebong, Sentralnews.com – Di tengah bergulirnya isu dugaan “tiket” atau mahar dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada proses mutasi pejabat. Harta kekayaan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifuddin, M.Si., ikut menjadi perhatian.
Nama Pj Sekda mencuat setelah ia berada di garis depan membantah keras adanya praktik dugaan jual beli jabatan dalam pelantikan pejabat yang digelar belum lama ini. Namun, di saat yang sama, publik juga mulai menelisik laporan harta kekayaan yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Dr Syarifudin SSos MSi kini tengah jadi sorotan. Menyusul bantahan kerasnya terkait isu dan dugaan mahar alias uang pelicin dalam pelaksanaan mutasi di lingkup Pemkab Lebong yang digelar baru-baru ini. Baik mutasi pejabat struktural (Eselon III dan IV maupun Penjabat Sementara (Pjs) Kades).
Menanggapi kabar tersebut, Pj Sekda Lebong Dr. H. Syarifuddin, M.Si., membantah tegas adanya praktik jual beli jabatan atau adanya mahar dalam sebuah jabatan.
Ia memastikan informasi itu tidak benar dan mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk melapor ke aparat penegak hukum.
“Saya pastikan tidak ada. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melapor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, tudingan tanpa bukti bisa merugikan banyak pihak dan berisiko menimbulkan masalah hukum.
“Kita ingin yang terbaik untuk Lebong. Jangan membangun narasi yang belum tentu benar. Kalau belum pasti, cukup didengar, tidak perlu disebarkan,” pungkasnya.
Namun di balik bantahan tersebut, perhatian publik justru melebar pada laporan harta kekayaan yang dimiliki pejabat yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Lebong tersebut.
Berdasarkan data di laman e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK, Syarif tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 31 Desember 2025.
Dalam laporan itu, total kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 5.600.000.000 atau Rp 5,6 miliar setelah dikurangi utang.
Angka tersebut terbilang cukup besar untuk ukuran pejabat birokrasi daerah, sehingga memantik rasa penasaran publik mengenai sumber dan komposisi kekayaan yang dimiliki.
Dalam laporan LHKPN itu, Syarif tercatat memiliki aset tanah dan bangunan di enam titik yang tersebar di Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu.
Di antaranya tanah dan bangunan seluas 1.200 m2/500 m2 di Lebong senilai Rp 300.000.000. Kemudian tanah dan bangunan seluas 600 m2/300 m2 di Kota Bengkulu senilai Rp 1.200.000.000.
Selain itu, terdapat pula tanah dan bangunan seluas 599 m2/200 m2 di Kota Bengkulu senilai Rp 200.000.000.
Tak hanya aset properti, Syarif juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan nilai yang tidak sedikit.
Dalam LHKPN tercatat kendaraan dengan total nilai Rp 900.000.000. Di antaranya Mobil Suzuki Jimny Tahun 2020 senilai Rp 300.000.000, Mitsubishi Strada Triton Tahun 2010 senilai Rp 100.000.000, serta Honda WRV RS Tahun 2023 senilai Rp 200.000.000.
Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 300.000.000, kas dan setara kas Rp 200.000.000 serta harta lainnya Rp 800.000.000.
Jika ditotal, keseluruhan harta tersebut mencapai Rp 7.100.000.000. Namun dalam laporan yang sama juga tercatat adanya utang sebesar Rp 1.500.000.000.
Sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp 5.600.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
Tak hanya soal harta kekayaan, rekam jejak Syarifudin juga kembali disorot. Pria kelahiran tahun 1981 tersebut diketahui pernah lama menduduki jabatan strategis di era Bupati Lebong H Rosjonsyah.
Saat ini, jabatan definitifnya tercatat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu.
Namanya juga sempat disebut dalam sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dalam persidangan tersebut, Syarifudin diduga merupakan salah satu pejabat yang ikut menyetorkan uang ratusan juta untuk memenangkan Rohidin pada Pilkada Tahun 2024. (FR)

















