Ada Apa di Balik Surat Warga Sei Aleng? Tuding Pejabat BP Batam Ancam Gusur di Bulan Puasa

Batam, Sentralnews.com – Suasana Ramadan yang seharusnya syahdu dan penuh kedamaian justru tidak dirasakan oleh puluhan keluarga di Kampung Sei Aleng, RT 03 RW 11, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Alih-alih khusyuk menjalankan ibadah puasa, mereka diliputi rasa cemas dan ketakutan setelah menerima ancaman penggusuran dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam. (9 Maret 2026)

Melalui surat resmi bernomor 01/ WKSA-BTM / III / 2026 yang diterima redaksi, Senin (9/3/2026), perwakilan warga yang terdiri dari Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, hingga pendamping menyatakan kepanikan mereka. Mereka mendesak untuk segera bertemu langsung dengan Kepala BP Batam, Dr. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., guna mencurahkan keresahan dan memohon perlindungan.

Kegelisahan ini bermula dari undangan rapat yang diterima warga pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu. Rapat yang digelar di Aula Mako Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam itu mengagendakan “Sosialisasi Penyampaian Besaran Kompensasi Bangunan dan Kebun Warga Pada PL PT. MIRD.”

Namun, alih-alih mendapat penjelasan mengenai besaran kompensasi, warga justru dikejutkan oleh pernyataan tegas dari pemimpin rapat, Yosef Ardianus, selaku Kasi Penindakan Aset dan Obyek Vital BP Batam. Dalam kesempatan itu, warga mengaku diancam dengan tiga poin utama:

1. Segera mengosongkan lahan PT. Mega Indah Realty Development (MIRD).
2. Diberi batas waktu hingga akhir Maret 2026.
3. Adanya tim terpadu yang disebut akan mengarah pada tindakan penggusuran.

“Kami diancam harus segera mengosongkan lahan. Bapak Yosef mengaku mendapat mandat dari SK Pemerintah BP Batam. Ancaman ini membuat kami panik, tidak merasa aman dan nyaman lagi menjalani aktivitas sehari-hari, apalagi di bulan suci Ramadan ini,” tulis warga dalam surat yang ditandatangani oleh Kornelis Lapi (Ketua Tim), Syamsun Yusuf (Ketua RT 03), Dato Abdul Gani (Ketua RW 11), Ilyas Muhamad Leu Beda (Tokoh Masyarakat), dan Andreas Sira (Pendamping/Juru Cakap).

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak aturan atau proses hukum yang berlaku. Mereka hanya memohon kearifan dan perhatian dari pemimpin tertinggi di BP Batam. Mereka berharap Bapak Amsakar Achmad dapat meluangkan waktu di tengah kesibukannya untuk mendengar langsung aspirasi dan kegelisahan warga yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat Kota Batam.

“Kami sangat berharap bisa beraudiensi dengan Bapak Kepala BP Batam. Kami mohon Bapak memperhatikan nasib kami terhadap ancaman yang dilontarkan tersebut. Kami adalah warga masyarakat Bapak juga,” demikian bunyi petikan surat permohonan tersebut yang ditujukan langsung kepada Kepala BP Batam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam, khususnya yang disebut dalam surat, belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran dan kronologi lengkap peristiwa yang dikeluhkan warga Kampung Sei Aleng ini. Surat tembusan permohonan audiensi ini juga diketahui dialamatkan kepada Wakil Kepala BP Batam.

Editor red./tim