Lebong. sentralnews.com – Ketertutupan mulai menyelimuti penanganan dua perkara besar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Hingga kini, publik belum mendapat kejelasan resmi terkait perkembangan dugaaan korupsi di PDAM TTE dan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencuat sejak beberapa waktu terakhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua bulan lalu pihak kejaksaan telah meningkatkan status kedua perkara tersebut ke tahap penyidikan (DIK). Namun setelah itu, perkembangan kasus seolah menghilang tanpa kejelasan.
Tidak ada rilis resmi, minim keterangan terbuka, dan nyaris tanpa transparansi kepada publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak Intelijen Kejaksaan pun berulang kali menemui jalan buntu. Pihak kejaksaan dinilai sulit ditemui, bahkan cenderung menghindar.
Pada Selasa (14/4/2026), saat wartawan kembali mencoba meminta klarifikasi, tidak ada satu pun pejabat yang dapat ditemui dan bersedia memberikan keterangan resmi.
Situasi ini diperparah dengan kebijakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lebong yang melarang wartawan membawa alat kerja, termasuk handphone, saat hendak melakukan konfirmasi.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik dan memicu tanda tanya besar terkait komitmen transparansi lembaga penegak hukum tersebut.
Dua perkara yang tengah ditangani bukanlah kasus kecil. Dugaan korupsi di PDAM TTE mencakup berbagai praktik, mulai dari sambungan ilegal, pungutan liar, manipulasi tagihan pelanggan, hingga indikasi penggelapan pendapatan perusahaan.
Kebocoran keuangan perusahaan daerah itu bahkan ditaksir mencapai Rp2,5 hingga Rp5 miliar per tahun, dengan dugaan keterlibatan oknum internal secara sistematis.
Sementara itu, kasus seleksi PPPK tahun 2021–2024 juga tak kalah serius. Dugaan praktik transaksional dalam kelulusan peserta hingga indikasi keterlibatan oknum pejabat daerah menjadi sorotan.
Publik juga masih mengingat mencuatnya isu “PPPK siluman” pada tahun 2023 yang sempat dilaporkan ke Polda Bengkulu, namun kemudian meredup tanpa kejelasan.
Keluhan masyarakat terkait dugaan permainan dalam seleksi PPPK pun sudah lama bergulir, terutama dari peserta yang merasa dirugikan. Kini, harapan publik bertumpu pada aparat penegak hukum, yakni pihak kejaksaan Lebong untuk mengungkap perkara ini secara terang.
Namun dengan kondisi minim keterbukaan saat ini, muncul kesan bahwa penanganan perkara berjalan di ruang tertutup. Padahal, kedua kasus tersebut tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menyentuh langsung kepercayaan di tengah publik, terhadap sistem pemerintahan di Kabupaten Lebong dan juga kejaksaan.
Menanggapi kondisi tersebut, tokoh pemuda Lebong, Eko Fernandes, angkat bicara. Ia menilai pihak Kejari Lebong seharusnya bersikap terbuka kepada publik, terlebih perkara sudah masuk tahap penyidikan.
“Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Lebong, termasuk PTSP, membuka informasi secara jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika memang terdapat penyalahgunaan anggaran maupun praktik suap, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa tebang pilih.
“Kalau memang ada penyalahgunaan anggaran atau suap, kejaksaan harus tegas. Jangan sampai penanganannya terkesan tumpang tindih, apalagi ditutup-tutupi,” tegasnya.
Terkait kasus PPPK, Eko juga menyayangkan lambannya kejelasan penanganan perkara yang sudah cukup lama bergulir.
“Kasus PPPK ini sudah lama, tapi belum juga ada kejelasan. Ini tentu memprihatinkan. Jangan sampai muncul spekulasi negatif di masyarakat, bahkan sampai mengarah pada dugaan adanya pihak yang ikut bermain,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sikap tertutup yang ditunjukkan pihak Kejari dan pelayanan PTSP.
“Kalo memang kejari menutup nutupi dan pelayanan PTSP juga seperti itu, maka itu harus di pertanyakan kenapa? Kalo memang mereka tidak ikut dalam tersebut kenapa harus ditutup tutupi?,”
Eko berharap seluruh dugaan pelanggaran hukum dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Hukum harus dijunjung tinggi. Negara ini negara hukum. Siapa yang melanggar harus ditindak tegas,” tutupnya.
Kejari Lebong kini berada di bawah sorotan publik. Masyarakat menanti langkah konkret, mulai dari keterbukaan informasi hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Jika tidak, bukan hanya penanganan perkara yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen penegakan hukum itu sendiri oleh pihak kejaksaan.(FR)



















