Keberadaan PT. PLP. di Desa Kutosari Secara Mendadak, Dinilai Melawan Ketentuan Warga Setempat

Batang,Sentralnews.Com – PT. (Proton Liftindo Perkasa) yang rencananya akan beroperasi perentalan alat berat seperti Excavator Bego dan lainya dinilai melawan prosedur/ peraturan yang berlaku, pasalnya sesuatu hal yang akan menimbulkan, mengganggu ketertiban umum pada dasar dan dampaknya warga akan merasakan berpotensi kebisingan dan berdebu saat nanti aktivitas dimulai.

Namun hal semacam ini pelaku pengusaha rental abaikan baik sosialisasi maupun izin lingkungan warga setempat yang akan terkena dampaknya di kemudian hari.

Warga setempat mengaku saat di konfirmasi sebelumnya keberadaan PT. Proton Liftindo Perkasa yang tiba-tiba mendadak mendatangkan sarana prasarana kantor dan bangunan dilokasi, padahal tidak satupun warga yang di ajak sosialisasi maupun izin lingkungan setempat terlebih dahulu,” ujar warga setempat.

Ketua RT.01/03 Sumari, saat di temui dikediamanya Sabtu (18/4/2026) juga menyampaikan, bahwa keberadaan PT yang berada di lingkup warganya belum sama sekali disosialisasikan maupun izin tertulis, ia akan berkordinasi ke Kadus Dukuh Sendang Wungu maupun Kepala desa setempat agar tidak ada bumerang negatif yang tidak di inginkan,” ungkap Sumari.

Salah satu warga (Rozikin) sebagai keamanan penjagaan alat berat pilih keluar atau mengundurkan diri karena dengan gaji perhari di bawah Rp.50.000, saya pilih keluar gaji tersebut tidak cukup untuk kebutuhan keluarga,” keluhnya.

Wargapun mendesak agar Pemerintah desa mengkaji ulang dan memberikan perlindungan warganya terkait keberadaan PT tersebut baik legalitas perizinan resmi dan melakukan sosialisasi maupun izin tertulis dengan warga setempat agar kondusifitas dan kenyamanan bersama tetap terjaga.

Izin lingkungan/warga adalah etika dan persyaratan administratif di awal untuk menjamin kelancaran usaha, terutama untuk lokasi pool (penyimpanan) alat berat di area pemukiman penduduk.

Red