Mukomuko, Sentralnews.com – Upaya penyelamatan kawasan hutan Bentang Alam Seblat terus digencarkan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Tidak berhenti pada dua tersangka, penyidik kini membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus perambahan hutan di wilayah Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Terbaru, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial D (40) dan S (58), yang diduga mengelola kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Tersangka D diduga menguasai kebun sawit di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara tersangka S diduga mengelola kebun sawit seluas sekitar 30 hektare di kawasan Hutan Produksi Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan penindakan terhadap tersangka D dilakukan saat Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat melakukan penertiban pada 19 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang merusak kendaraan operasional menggunakan parang. Namun, satu pelaku berhasil diamankan dan kemudian diketahui sebagai tersangka D.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D merupakan pemilik kebun kelapa sawit dan pondok yang sebelumnya telah ditertibkan di dalam kawasan TWA Seblat,” ujar Hari.
Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pada 20 April 2026, D resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, penetapan tersangka S merupakan hasil pengembangan operasi di wilayah Mukomuko. Tim menemukan kebun sawit dengan usia tanaman sekitar lima tahun saat operasi pada November 2025.
untuk mengetahui berita selengkapnya silahkan baca koran harian rakyat bengkulu



















