DPRD Bengkulu Desak Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Jika Belum Punya Jalan Khusus

Bengkulu, Sentralnews.com – Polemik aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, secara tegas meminta perusahaan tambang menghentikan sementara operasional pengangkutan batu bara apabila belum memiliki jalan khusus (hauling) menuju Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

Desakan tersebut muncul menyusul semakin besarnya dampak penggunaan jalan umum oleh truk batu bara, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, polusi debu, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Menurut Teuku, jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten yang saat ini dilalui kendaraan bertonase besar sudah tidak mampu menahan beban operasional angkutan tambang secara terus-menerus.

“Jangan masyarakat dan pemerintah yang terus menanggung dampaknya. Perusahaan harus bertanggung jawab atas aktivitasnya,” tegas Teuku.

Ia menilai perusahaan tambang tidak seharusnya menjadikan jalan umum sebagai jalur utama distribusi hasil produksi. Jika jalan hauling belum tersedia, maka aktivitas pengangkutan batu bara sebaiknya dihentikan sementara hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

Selain merusak jalan, aktivitas hauling batu bara di jalur umum juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat akibat debu serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

DPRD Bengkulu Dorong Pergub dan Satgas Pengawasan Angkutan Batu Bara

Desakan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut diperkuat dengan kajian hukum atau Legal Opinion yang disusun Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 2 April 2026.

Dalam kajian itu disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membatasi bahkan melarang penggunaan jalan umum bagi aktivitas angkutan tambang.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan menggunakan jalan khusus dalam operasionalnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh digunakan jika berpotensi merusak fungsi jalan maupun mengganggu keselamatan publik.

Kajian hukum itu juga menyebut penggunaan jalan umum hanya dapat dilakukan secara terbatas dan sementara apabila jalan hauling belum tersedia. Namun kondisi di Bengkulu dinilai sudah melewati batas toleransi akibat tingginya intensitas truk batu bara yang melintas setiap hari.

“Selama ini biaya eksternal ditanggung masyarakat. Jalan rusak, debu, kecelakaan, hingga konflik sosial terjadi, sementara manfaat ekonomi tidak dirasakan secara merata,” ujar Teuku.

Ia menambahkan, kerusakan jalan akibat aktivitas tambang berdampak langsung terhadap meningkatnya anggaran pemeliharaan yang harus ditanggung melalui APBD.

Karena itu, DPRD mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara rinci aktivitas angkutan tambang, termasuk kewajiban penggunaan jalan khusus, pembatasan penggunaan jalan umum, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Selain regulasi, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu juga dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Satgas tersebut nantinya melibatkan Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, hingga aparat kepolisian.

Sanksi yang dapat diterapkan terhadap perusahaan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tetap melanggar aturan.

Teuku menilai Bengkulu harus berani mengambil langkah tegas seperti daerah lain yang telah lebih dahulu menerapkan pembatasan angkutan batu bara di jalan umum, seperti Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Selatan.

“Kalau daerah lain bisa tegas, Bengkulu juga harus berani. Jalan umum itu untuk masyarakat, bukan untuk dihancurkan oleh aktivitas industri,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan batu bara di Bengkulu juga dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, sejumlah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang disebut belum sepenuhnya ditangani secara optimal, termasuk persoalan reklamasi lahan bekas tambang.(adv)