SENTRALNEWS.COM,LEBONG – Pelantikan dan pengambilan sumpah sekitar 80 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Lebong pada 24 Februari 2026 mulai menuai sorotan. Pelantikan yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si., tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan administrasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut berdampak pada sejumlah administrasi sekolah, mulai dari pencairan sertifikasi kepala sekolah, BOS, penilaian e-Kinerja guru hingga penggunaan aplikasi SIPLah dalam pengadaan barang dan jasa sekolah, dan juga hingga berdampak pada ijazah para murid.
Sorotan juga muncul terkait, dugaan adanya sejumlah calon kepala sekolah yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah persyaratan, di antaranya golongan kepangkatan, sertifikat pendidik, pengalaman kinerja, serta tahapan seleksi dan pelatihan, jika kualifikasi secara akademik tidak terpenuhi, lantas kenapa puluhan Kepsek tersebut, masih tetap dilantik.
Polemik juga mencuat terkait informasi seorang mantan Kabid di lingkungan Dikbud yang ikut diangkat menjadi kepala sekolah di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, namun SK pengangkatannya dikabarkan kemudian dibatalkan.
Selain itu, terdapat informasi seorang camat yang masuk dalam daftar kepala sekolah. Camat tersebut disebut tidak hadir dalam prosesi pelantikan, namun kemudian menerima informasi bahwa dirinya memperoleh SK penugasan sebagai kepala sekolah di wilayah Kecamatan Lebong Tengah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi, validasi dan pemenuhan persyaratan sebelum SK bakal calon kepala sekolah diterbitkan.
Persoalan tersebut juga semakin menguat setelah Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., disebut membenarkan bahwa saat pelantikan kepala sekolah tersebut pada beberapa waktu lalu, belum mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Iya benar, pelantikan kepala sekolah saat itu belum ada Pertek, karena memang proses penggantian dan pengangkatan Kepsek ini agak rumit, apalagi menggunakan dua sistem, yakni Dapodik dan juga I-MUT di BKN,” jelas Syarief.
Pj Sekda juga menegaskan bahwa persoalan administrasi terkait pelantikan kepala sekolah tersebut masih dalam proses pengurusan dan penyelesaian.
Di sisi lain, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, A. Ropik, menjelaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah wajib mengikuti mekanisme sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025.
Menurut Ropik, Pemda terlebih dahulu membentuk tim pertimbangan untuk mengkaji calon kepala sekolah. Hasil kajian kemudian diinput operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke aplikasi KSPTK dan terintegrasi dengan aplikasi I-MUT BKN.
Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, Pertimbangan Teknis (Pertek) diterbitkan. Pertek tersebut menjadi dasar BKPSDM menyusun SK pengangkatan kepala sekolah.
“Kalau Pertek sudah keluar, baru kami menindaklanjutinya dengan menyusun SK sebagai dasar pelantikan kepala sekolah, ujar Ropik, Kamis (6/8/2026).
Saat ditanya apakah kondisi tersebut mengindikasikan persoalan administrasi dalam mutasi kepala sekolah Februari lalu, Ropik tidak menyatakan secara tegas. Namun, ia mengakui bahwa jika mengacu pada mekanisme yang berlaku, proses tersebut mengarah pada persoalan administrasi.
“Saya tidak bisa menyatakan cacat hukum. Tetapi kalau melihat mekanisme yang seharusnya, ya seperti itu (cacat administrasi),” pungkas Rofik.
Eko Franandes, selaku pemuda Lebong, menanggapi polemik proses pelantikan kepala sekolah yang dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemkab Lebong.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut prinsip good governance dan akuntabilitas publik. Jika prosedur administrasi tidak dipenuhi, termasuk aspek verifikasi dan persyaratan yang diwajibkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola birokrasi.
“Jangan sampai kepala sekolah dan guru justru menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan administrasi. Mereka bisa dirugikan secara administratif maupun finansial, termasuk jika terjadi kendala dalam pencairan TPG,” ujarnya.
Ia menilai, apabila pelantikan tetap dipaksakan tanpa memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, maka dapat menimbulkan cacat prosedur, anomali data, hingga efek domino terhadap administrasi sekolah.
“Karena itu, Pemkab Lebong harus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memastikan seluruh proses penugasan kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kini persoalannya bukan sekadar siapa yang dilantik menjadi kepala sekolah, melainkan bagaimana proses pengusulan, verifikasi, rekomendasi hingga penerbitan SK terhadap puluhan kepala sekolah tersebut dilakukan.
Pemkab Lebong dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai perlu memberikan penjelasan secara transparan, termasuk mengenai pemenuhan persyaratan, penerbitan Pertek serta dasar penerbitan SK.
Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan persoalan administrasi tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kepala sekolah, guru maupun layanan administrasi sekolah.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah daerah tentu dapat membuktikannya melalui dokumen dan penjelasan yang transparan kepada publik. (FR)











