MoU Bersama DTPHP Bengkulu, BPJamsostek Bengkulu Berikan Rasa Aman Kepada Honorer Dinas

Bengkulu, Sentralnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikutura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu memberikan perhatian khusus kepada para Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Provinsi Bengkulu. Bentuk perhatian tersebut dituangkan dalam Momerandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula UPTD Pelatihan Penyuluh Pertanian (PPP) Provinsi Bengkulu, Kamis(17/3).

Kepala BPJamsostek Bengkulu, M.Nuh mengatakan, selain melakukan MOU juga dilakukan sosialisasi tentang kepesertaan para THL-TBPP Provinsi Bengkulu dalam BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal dengan Asuransi Jamsostek.

“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Provinsi Bengkulu bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat penting untuk melindungi mereka jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” kata M. Nuh

Lebih jauh Ia menjelaskan, untuk iuran BPJS setiap bulannya cukup murah.

“Nantinya, Tenaga Harian Lepas maupun Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Provinsi Bengkulu akan dilindungi oleh dua progam BPJamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DTPHP Prov Bengkulu Ir. Ricky Gunarwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluh THL TB mendapatkan asuransi BPJS Ketenagaan yang preminya dibayarkan oleh Dinas Pertanian Provinsi yang dialokasikan setiap tahun dari DIPA pada BPSDMP satuan kerja Dinas. Dan upaya pelindungan dan sinegri program ini langsung dituangkan dalam kerjasama.

Ricky juga menegaskan pentingnya akan perlindungan untuk petani jika terjadi kecelakaan atau meninggal dunia kerena petani selama ini bekerja di sektor informal.

“Petani merupakan salah satu pekerja sektor informal dengan jumlah yang banyak, maka BPJS Ketenagakerjaan meliris program bukan penerima upah (BPU). Diharapkan penyuluh dapat menyampaikan program ini ke penyuluh lainnya, dan diteruskan ke kelompok tani atau petani,” terang Ricky.