Lebong, Sentralnews.com – Tersangka OY (23), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Aulia (18), terancam hukuman berat hingga belasan tahun penjara. Polisi memastikan kasus ini tidak ditangani dengan satu pasal tunggal, melainkan pasal berlapis, mengingat korban merupakan istri sah sekaligus masih di bawah umur.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SIK, menegaskan bahwa penyidik telah menyiapkan jeratan hukum maksimal terhadap pelaku. Saat ini, OY dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
“Untuk dijerat pasal berlapis sangat memungkinkan. Ini pembunuhan, dan korbannya adalah istri sendiri yang masih di bawah umur. Satu pasal saja ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Kapolres, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, polisi memastikan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah pada perencanaan matang sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Untuk pembunuhan berencana belum. Dari hasil penyelidikan, unsur itu tidak ditemukan,” jelas Kapolres.
Kendati tanpa unsur perencanaan, tindakan OY tetap dikategorikan sebagai kejahatan serius karena dilakukan dengan kekerasan terhadap anak, mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini menjadi pemberat hukuman dalam proses hukum yang berjalan.
Diketahui, korban Aulia, warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, saat kejadian juga dalam kondisi hamil.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan dipicu oleh sakit hati, persoalan ekonomi, serta alasan korban tidak melayani hubungan suami istri.
Peristiwa tragis tersebut terungkap ketika Zamzami (50), ayah kandung korban, menemukan jenazah putrinya sepulang berjualan dari Pasar Muara Aman. Saat masuk ke kamar korban, Zamzami mendapati Aulia tergeletak telentang di atas tempat tidur dengan luka sayatan senjata tajam di bagian leher.
Korban dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi menduga kuat luka tersebut akibat senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan oleh pelaku.
Dengan rangkaian pasal yang menjerat OY, polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara maksimal. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan, serta pelanggaran berat terhadap perlindungan anak, yang seluruhnya memiliki ancaman pidana tinggi. (FR)



















