Batam, Sentralnews.com – Bulan suci Ramadan yang seharusnya dipenuhi kedamaian berubah menjadi nestapa bagi 155 kepala keluarga di Kampung Sei Aleng, RT 03 RW 11, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Mereka hidup dalam ketakutan setelah seorang pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam mengultimatum mereka untuk mengosongkan lahan tempat mereka berpuluh tahun tinggal. Bukan sekadar tanah, lahan itu adalah jejak sejarah perjuangan bangsa yang mulai terlupakan.18 Maret 2026
Melalui surat pernyataan sikap yang diterima redaksi, warga mengungkapkan kegelisahan mendalam. Mereka tidak hanya memohon audiensi, tetapi juga membawa sejumlah catatan historis dan yuridis yang membantah klaim sepihak atas lahan seluas kurang lebih 27 hektare tersebut.
Jejak Sejarah yang Terlupakan: Bekas Markas KKO
Kampung Sei Aleng bukanlah pemukiman liar yang baru tumbuh kemarin. Berdasarkan kesaksian para tokoh masyarakat, wilayah ini adalah bagian dari lahan seluas 80 hektare yang pada era 1960-an disiapkan Pemerintah Pusat sebagai Markas Tentara KKO (Korps Komando, cikal bakal Marinir) Kompi Z dalam rangka operasi Konfrontasi atau “Ganyang Malaysia” .
Kala itu, tentara KKO bahu-membahu dengan para perantau asal Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah menetap di Batam sejak 1958. Nama-nama seperti Bapak Imam Koli, Arzat La Aru, Abdullah Surdin Leuhapu, dan Abdul Malik Liliweri tercatat sebagai relawan yang ikut menebang hutan, membuka kebun, hingga terjun langsung di medan perang untuk menjaga kedaulatan RI.
Setelah konflik usai dan tentara KKO pindah ke Markas TNI AL Tanjung Sengkuang, para relawan ini mendapat mandat untuk menjaga lahan. Mereka membangun rumah, berkebun, dan membuka kehidupan baru. Hingga kini, total warga yang mendiami kawasan Kampung Sei Aleng (RT 1-3/ RW 11) mencapai 742 Kepala Keluarga (KK).
“Saya dapat mandat dari pimpinan tentara KKO untuk menjaga lahan ini. Kami tidak mencuri, kami diamanahi,” ujar para sesepuh yang masih hidup, seperti dikutip dalam pernyataan sikap warga.
Karena sejarah inilah, para tokoh masyarakat memiliki cita-cita luhur agar di atas lahan tersebut dibangun Monumen Markas Tentara KKO Kompi Z. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya,” demikian petikan pesan Bung Karno yang selalu mereka gaungkan.
Ironi di Bulan Puasa: Arogansi di Balik Lahan Tidur
Ketegangan memuncak setelah warga diundang rapat oleh Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu. Acara yang diklaim sebagai sosialisasi kompensasi dari PT. Mega Indah Realty Development (MIRD) itu justru berubah menjadi ajang ancaman.
Warga menyebut Kasi Penindakan Aset dan Obyek Vital BP Batam, Yosef Ardianus, yang memimpin rapat, mengeluarkan pernyataan intimidatif. Ia mengaku mendapat mandat Surat Keputusan (SK) dari Kepala BP Batam untuk memaksa warga segera angkat kaki dari lahan yang diklaim milik PT MIRD. Batas waktu yang diberikan sangat singkat: akhir Maret 2026, dengan ancaman akan diterjunkan “tim terpadu” yang mengarah pada aksi penggusuran.
“Kami panik. Di bulan puasa ini kami diancam akan digusur. Padahal kami bukan perampok. Kami di sini karena sejarah,” ujar perwakilan warga.
Yang membuat warga geram, PT MIRD disebut-sebut telah menelantarkan lahan tersebut selama 20 tahun—sejak mendapatkan alokasi pada tahun 2005. Berdasarkan Kepres Nomor 41 Tahun 1973 dan KepMendagri Nomor 43 Tahun 1977 , perusahaan pemegang hak alokasi wajib segera memanfaatkan lahan. Fakta di lapangan, selama dua dekade, tidak pernah ada papan nama perusahaan, pagar pembatas, atau sosialisasi apa pun dari PT MIRD kepada warga.
“Lahan tidur selama 20 tahun tidak pernah diurus, sekarang tiba-tiba minta dikosongkan dengan ancaman. Ini bukan pembebasan lahan, ini perampasan dengan memanfaatkan kekuasaan,” tegas warga.
Sikap Tegas Warga: Tolak Intimidasi, Minta Keadilan Tegak
Warga mempertanyakan mengapa aparat BP Batam justru mengambil alih tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT MIRD. Mereka menilai tindakan pendataan rumah pada Mei 2025 lalu adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak menghormati keberadaan warga yang telah mendiami lahan sejak 1970-an.
“Kami tidak punya masalah dengan PT MIRD. Masalahnya, kenapa pemerintah ikut-ikutan mengintimidasi kami? Kenapa yang disalahkan selalu warga kecil?” tanya mereka.
Ombudsman Kepri sebelumnya mencatat setidaknya ada 34 laporan sengketa lahan di BP Batam dalam tiga tahun terakhir, yang menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pertanahan . Kasus di Kampung Sei Aleng ini punya bobot historis yang tak bisa diabaikan.
Warga menegaskan tuntutan mereka:
1. Menolak pengosongan paksa. Mereka menilai tindakan oknum pejabat yang mengatasnamakan kekuasaan untuk mengancam adalah bentuk pelanggaran HAM.
2. Meminta BP Batam melakukan penataan ulang (restrukturisasi) lahan Kampung Sei Aleng menjadi pemukiman yang layak.
3. Mendukung pembangunan Batam asalkan tidak mengorbankan hak hidup warga yang telah mengabdi untuk negara.
4. Mewujudkan keadilan. “Kami ingin keadilan berdiri tegap di Kampung Sei Aleng, bukan hanya di papan nama instansi,” demikian pernyataan mereka.
Dengan membawa narasi sejarah perjuangan dan fakta penelantaran lahan selama 20 tahun, warga Kampung Sei Aleng berharap Kepala BP Batam, Dr. Amsakar Achmad, bersedia turun tangan. Mereka memohon agar suara warga didengar sebelum tim terpadu dan alat berat benar-benar datang menghancurkan rumah yang berdiri di atas puing-puing sejarah bangsa.
Editor red/tim



















