Gagal Damai, Kasus Bullying Remaja di Lebong Lanjut ke Jaksa

Proses diversi yang digelar di ruang gelar perkara Polres Lebong

Lebong, Sentralnews.com – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang remaja perempuan berinisial AZ (16) di salah satu kecamatan di Kabupaten Lebong pada beberapa waktu lalu, perkara tersebut dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya setelah upaya penyelesaian melalui diversi tidak membuahkan hasil.

Proses diversi yang digelar di ruang gelar perkara Polres Lebong pada Senin, (27/4/2026), mempertemukan pihak korban dan terduga pelaku berinisial LB (16), namun tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Dengan gagalnya proses tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong akan meneruskan penanganan perkara hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lebong.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredarnya video berdurasi sekitar 11 menit yang diduga merekam aksi kekerasan terhadap korban.

Dalam video itu, korban tampak menerima perlakuan kasar berupa tamparan, jambakan rambut, cekikan hingga tendangan.

Selain dugaan kekerasan fisik, pelaku juga terdengar mengucapkan kata-kata bernada kasar yang dinilai dapat memperburuk kondisi psikis korban serta memancing terjadinya perkelahian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Lebong pada Minggu malam, 29 Maret 2026. Laporan itu selanjutnya ditangani Unit PPA karena baik korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Lebong, Aipda Maslikan, mengatakan mekanisme diversi wajib ditempuh sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak sebelum perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

“Dalam proses diversi tadi, kedua belah pihak sempat diarahkan untuk mencapai kesepakatan damai. Namun, dari pihak korban tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” ujar Maslikan.

Ia menegaskan, karena tidak tercapai kesepakatan, maka penyidik akan menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong, Muhammad L. Kofen, S.H., M.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., menyatakan jika akan sepenuhnya menyerahkan perkara tersebut kepada pihak berwajib.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dari hasil diversi tadi, tidak ada kesepakatan. Kami meminta agar perkara ini tetap dilanjutkan,” tegas Agung.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Perkara ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa perundungan tidak dibenarkan secara hukum. Baik kekerasan fisik maupun psikis, itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjutnya. (FR)