Bengkulu, Sentralnews.com- Perkuat tata kelola keuangan dan aset pemerintah secara transparan dan akuntabel melalui peningkatan sistem pengendalian internal di lingkup perangkat daerah, pememerintah provinsi Bengkulu membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemprov Bengkulu.
Majelis Pertimbangan ini dilantik dan diambil sumpah secara langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (03/09).
“Dengan dibentuknya Majelis ini tentunya ada kepastian meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan Provinsi Bengkulu,” ungkap Wagub Dedy usai memimpin pelantikan ini.
Lanjut Wagub Dedy Ermansyah, selain dengan telah dilantiknya keanggotaan Majelis Pertimbangan ini, juga memperjelas tanggung jawab dan fungsi jika terjadi indikasi kerugian daerah.
“Sehingga mereka punya tanggungjawab yang jelas terkait bila mana ada kerugian negara bukan bendahara yang dilakukan ASN dan seterusnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang pembentukannya berpedoman pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 39 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B.253.BPKD Tahun 2020, memiliki 3 tugas pokok.
Pertama, memeriksa pihak yang merugikan pengampu/ yang memperoleh hak/ ahli waris yang menyebabkan kerugian daerah.
Kedua, memberikan pertimbangan kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) yang dilaksanakan melalui sidang atas penyelesaian kerugian daerah.
Dan yang ketiga, memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada Gubernur pada setiap kasus yang menyangkut tentang Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) termasuk pembebanan, banding, pencatatan, pembebasab, penyerahan kepada Badan Peradilan serta menyelesaikan kerugian daerah apabila terjadi hambatan dan penagihan melalui instansi terkait.