Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Kacau, Massa Aksi Mintak BPK Lakukan Audit Investigasi

Lebong, Sentralnews.com – Kondisi carut-marutnya tata cara pengelolaan keuangan daerah yang tidak transparan dan menimbulkan polemik sehingga banyaknya problem tertundanya realisasi proses pembayaran dari sejumlah kegiatan, mulai dari gaji, honor serta TPP.

Dampak dari kejadian tersebut, ratusan massa yang tergabung dari Yayasan NAL dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Lebong, Rabu (11/12/2024).

Diketahui jika massa aksi tersebut menuntut agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024, dilakukan proses audit investigasi secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dalam penyampaian orasinya, Hendrivan yang merupakan salah satu ASN, yang mana merupakan salah satu peserta aksi demo tersebut.

Menyampaikan tuntutannya agar DPRD Lebong segera mengambil langkah yang konkret.

Agar dengan sesegera mungkin untuk menyurati BPK RI Perwakilan Bengkulu agar melaksanakan audit investigasi terkait penyelenggaraan APBD 2024.

“Kami meminta agar anggota DPRD Lebong segera menyurati BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk melakukan audit investigasi terhadap APBD 2024. Ini penting demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” ujar Hendrivan.

Rinto Putra Cahyo saat menyerahkan bukti surat yang akan dilayangkan ke BPK RI

Selain itu, massa juga mendesak agar ada keterbukaan dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam proses realisasi pengelolaan anggaran keuangan Daerah.

Yang mana hal itu dinilai sarat dengan adanya potensi penyimpangan, dan serta atas carut-marutnya kondisi keuangan di masa kepemimpinan Bupati Kopli Ansori yang semakin tidak jelas.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, diputuskan bahwa DPRD akan segera mengajukan permintaan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

Petikan isi surat tersebut, bermaksud untuk meminta agar pihak BPK melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.

“Kita sudah membuat surat ke BPK RI untuk mengaudit APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2024 pada hari ini,” ujar Rinto singkat, saat memberikan pernyataan kepada awak media. Rabu (11/12/2024).

Terkait hal tersebut, ialah salah satu langkah yang merupakan bagian dari respons atas tekanan publik yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (FR)