PHK di Tengah Kontrak Aktif, RS Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis PT Rigspek Perkasa di PHI Tanjungpinang

Batam, Sentralnews.com – Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja kontrak kembali diuji di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Seorang pekerja berinisial RS, mantan Finance & Accounting Manager PT Rigspek Perkasa, menggugat perusahaan tempatnya bekerja setelah diberhentikan saat perjanjian kerja masih sah dan mengikat secara hukum.3 Februari 2026

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Agung Ramadhan Saputra & Rekan, RS menegaskan bahwa PHK dilakukan tanpa dasar hukum yang dibenarkan Undang-Undang, sehingga perusahaan wajib menanggung konsekuensi ganti rugi penuh hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada Agustus 2026.

Kontrak PKWT Berlaku, PHK Terbit Sepihak

Berdasarkan dokumen persidangan, RS terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga tahun berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 064-HR/EA/RP/VIII/2023, berlaku sejak 7 Agustus 2023 sampai 7 Agustus 2026.

Namun fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan, PT Rigspek Perkasa menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 15 April 2025, saat kontrak masih berjalan dan belum memasuki masa berakhir.

Seluruh dokumen kontrak tersebut telah diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya di hadapan majelis hakim.

Secara normatif, kondisi ini menempatkan perkara pada rezim Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang secara tegas mengatur kewajiban pembayaran ganti rugi penuh apabila salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum waktunya.

Pola Mutasi, Dirumahkan, Lalu PHK

Penggugat juga menguraikan rangkaian kebijakan perusahaan yang dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk pola tindakan berjenjang. RS dimutasi dari jabatan strategis Finance & Accounting Manager menjadi HR & Admin Manager, kemudian kembali diturunkan menjadi HR & Admin Staff.

Tak lama berselang, perusahaan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dirumahkan tertanggal 14 April 2025, yang sehari kemudian diikuti dengan Surat PHK. Seluruh dokumen mutasi dan pemberhentian tersebut diajukan sebagai alat bukti dan telah dinilai secara formil di persidangan.

Rangkaian ini menjadi bagian penting yang kini harus dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya itikad baik perusahaan dalam pelaksanaan hubungan kerja.

Upah Dipersoalkan, Beban Kerja Melebar

Keterangan saksi di bawah sumpah turut mengungkap adanya ketidaksesuaian upah dengan kesepakatan awal. RS disebut hanya menerima Rp13 juta per bulan, lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam dokumen aplikasi karyawan.

Saksi juga menerangkan bahwa RS menjalankan pekerjaan di luar jabatan strukturalnya, termasuk menangani perpajakan perusahaan, tanpa kompensasi tambahan. Selama hampir dua tahun bekerja, RS disebut tidak pernah menerima surat peringatan, tidak dinyatakan melakukan pelanggaran berat, dan memiliki kinerja yang dinilai baik.

Sengketa Sudah Lewati Jalur Disnaker dan DPRD

Perkara ini tidak serta-merta dibawa ke pengadilan. Sebelumnya, sengketa telah melalui perundingan bipartit, pemanggilan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, hingga keluarnya Surat Anjuran Disnaker Batam.

Bahkan, persoalan ini sempat dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam, memperlihatkan bahwa konflik hubungan industrial ini telah menjadi perhatian institusional sebelum akhirnya diuji secara yudisial.

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan Jadi Titik Kunci

Dalam kesimpulan perkara, penggugat secara eksplisit menekankan bahwa tidak ada klausul maupun putusan yang membatalkan PKWT sebelum diterbitkannya surat PHK. Dengan demikian, secara hukum, kontrak kerja tetap berlaku hingga 7 Agustus 2026.

Atas dasar tersebut, penggugat meminta majelis hakim:

Menyatakan PHK yang dilakukan tergugat tidak sah secara hukum;
Menghukum PT Rigspek Perkasa membayar ganti rugi upah sampai akhir masa kontrak;
Mengabulkan seluruh tuntutan penggugat berdasarkan alat bukti surat dan keterangan saksi.

Menanti Putusan, Independensi Majelis Hakim Jadi Sorotan

Dengan rampungnya tahapan pembuktian dan kesimpulan, perkara kini sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim PHI PN Tanjungpinang.

Seluruh fakta, bukti tertulis, dan keterangan saksi telah terungkap di persidangan dan tercatat dalam berkas perkara.

Putusan yang akan dijatuhkan bukan hanya menentukan nasib RS, tetapi juga menjadi cermin konsistensi penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya perlindungan pekerja kontrak dari praktik PHK sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Rigspek Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas substansi gugatan maupun kesimpulan penggugat.

Red/gtg