Lebong, Sentralnews.com – Meski Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2026 telah resmi dibagikan, laju pembangunan di Kabupaten Lebong diprediksi belum akan bergerak cepat. Hingga akhir Januari 2026, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memasukkan rencana kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH sebelumnya telah menegaskan agar seluruh OPD segera merealisasikan program dan kegiatan tahun anggaran 2026 tanpa menunda waktu.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda, karena DPA sudah diserahkan. Silakan langsung bekerja,” tegas Bupati Azhari.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, percepatan tersebut belum sepenuhnya direspons oleh OPD. Data Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Kabupaten Lebong mencatat, dari total 39 OPD termasuk pemerintah kecamatan, baru 8 OPD yang telah melakukan penginputan SIRUP.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat tahapan pengadaan barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat berimbas pada keterlambatan realisasi kegiatan pembangunan daerah.
Adapun OPD yang telah menginput SIRUP antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong.
Kepala BPBJ Setkab Lebong, Eldi Satria, ST, menilai rendahnya tingkat penginputan SIRUP ini menjadi perhatian serius. Ia menegaskan, OPD yang telah menerima DPA seharusnya tidak lagi menunda proses tersebut.
“Seluruh OPD yang sudah menerima DPA kami minta segera menginput seluruh kegiatan ke SIRUP sesuai dengan dokumen anggaran yang ada. Ini penting agar tahapan pengadaan bisa berjalan tepat waktu,” ujar Eldi.
Menurutnya, SIRUP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen transparansi kepada publik. Penginputan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya terkait pengadaan barang dan jasa.
“Melalui SIRUP, masyarakat bisa mengetahui kegiatan apa saja yang dilaksanakan OPD. Ini bagian dari keterbukaan informasi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Azhari juga mengingatkan agar OPD yang memiliki kegiatan lelang dan pembangunan fisik, seperti jalan dan irigasi, benar-benar memprioritaskan percepatan pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan realisasi akan berdampak langsung pada masyarakat.
“Kalau pembangunan tidak maksimal atau bahkan tidak selesai, yang dirugikan bukan hanya daerah, tapi juga masyarakat. Karena itu saya harap seluruh OPD benar-benar tancap gas,” pungkasnya. (FR)




















