
Lebong, Sentralnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan gaji mencuat di Desa Nangai Tayau Satu, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa, Lisda, SE, diduga melakukan pemotongan gaji perangkat desa serta menarik sejumlah uang dengan dalih sumbangan, yang disebut-sebut digunakan untuk menutup kewajiban pajak dan gaji staf desa.
Pjs Kades diduga melakukan pemotongan gaji secara sepihak terhadap seluruh perangkat desa. Masing-masing perangkat dipotong sebesar Rp1,9 juta saat gaji dicairkan pada tahun 2025. Total dana yang terkumpul dari 10 perangkat desa mencapai Rp18,6 juta.
Tak hanya itu, Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut terjadi pada tahun 2025. Setiap perangkat desa diminta menyetor uang dengan nominal bervariatif, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang, dengan alasan membantu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa yang disebut masih kurang.
Menurut keterangan salah satu perangkat Desa inisial MN yang berhasil dikonfirmasi, pemotongan gaji tersebut dilakukan langsung tak lama saat hari gajian tahun.
“Gaji kami dipotong pas kami gajian. Kata Pjs itu sumbangan untuk membantu bayar gaji staf. Total seluruh gaji kami 10 perangkat yang dipotong itu Rp18,6 juta,” jelasnya.
Kemudian, soal adanya dugaan pemotongan tersebut, sejumlah perangkat menyatakan keberatan, namun hal tersebut tidak berani disampaikan secara langsung ke Pjs Kades, dikarenakan adanya ancaman pemecatan, sehingga menimbulkan ketakutan jika buka suara.
“Kami sebenarnya sangat keberatan, namun kami tidak berani ngomong,” ungkap salah satu perangkat desa.
Ironisnya, setelah pemotongan dilakukan, para perangkat desa justru diminta menandatangani sebuah surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya oleh Pjs Kades.
Surat tersebut berisi pengakuan bahwa pemotongan gaji dilakukan atas dasar sumbangan.
Tak berhenti di situ, Pjs Kades juga diduga meminta agar persoalan tersebut tidak dibicarakan atau disampaikan kepada pihak luar. Bahkan, ancaman pemecatan disebut dilontarkan apabila informasi tersebut sampai bocor.
“Kami disuruh tanda tangan surat, katanya itu sumbangan. Pjs juga bilang jangan sampai cerita ke luar. Kalau bocor, kami diancam akan dipecat,” ungkap perangkat desa lainnya.
Selain pemotongan gaji dan penarikan uang untuk PBB, Pjs Kades juga diduga tidak membayarkan gaji sejumlah kader desa. Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan desa di Nangai Tayau Satu.
Tak hanya itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes di desa tersebut diduga dikelola oleh keluarga besar Pjs Kades sendiri, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dan pengelolaan yang tidak profesional.
Sementara itu, terkait dugaan pemungutan uang tambahan untuk pembayaran PBB, sejumlah perangkat desa mengakui adanya permintaan tersebut. Namun, tidak semua perangkat mampu memenuhi permintaan itu, dikarenakan tidak memiliki uang.
Pjs Kades Nangai Tayau Satu, Lisda, SE, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026), dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Tidak benar itu,” tepis Lisda. (FR)



















