PMII Laporkan Kadisdik Batam dan Tiga Anggota DPRD Gerindra ke Polisi atas Dugaan Eksploitasi Anak

Batam, Sentralnews.com – Polemik pelibatan pelajar dalam pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam memasuki babak baru. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, serta tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke Polresta Barelang, pada Selasa (30/6/2026).

Laporan yang diterima di Seksi Umum Polresta Barelang itu langsung ditembuskan kepada Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Anggoro Wicaksono. Awalnya, PMII mendatangi Unit Reserse Kriminal, namun petugas mengarahkan agar berkas laporan yang telah dilengkapi kajian hukum diserahkan langsung ke pimpinan kepolisian.

Tidak hanya menempuh jalur pidana, organisasi mahasiswa ini juga mengadukan persoalan serupa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam dan Inspektorat Daerah Kota Batam.

Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, pelibatan ribuan pelajar SD dan SMP dalam pawai yang berlangsung pada Ahad (21/6/2026) lalu tidak bisa dipandang sebagai kegiatan biasa.

“Kami melaporkan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan karena ada arahan sistematis untuk melibatkan siswa, guru, dan orang tua dalam pawai tersebut,” ujar Hidayatuddin di Mapolresta Barelang.

PMII menilai, meskipun kegiatan tersebut diberi label “pawai”, substansinya sarat dengan muatan politik. Keberadaan mobil komando, orasi, dan ajakan mendukung program pemerintah di hadapan para pelajar, menurut PMII, mengubah esensi acara menjadi aktivitas kampanye terselubung. Karena itu, PMII menegaskan bahwa penilaian hukum harus didasarkan pada substansi kegiatan, bukan sekadar penyebutannya.

Selain Kadisdik, PMII juga mempersoalkan kehadiran tiga legislator Gerindra dalam kegiatan tersebut, yaitu Ketua Komisi III Muhammad Rudi, anggota Komisi III Anang Adhan, dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Ketiganya hadir dan menyampaikan dukungan terhadap program pemerintah di depan anak-anak di bawah umur.

Sebagai penguat laporan, PMII menyerahkan dokumen legal opinion yang mengkaji pelanggaran terhadap sejumlah peraturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang MD3, Peraturan Daerah Kota Batam tentang Kota Layak Anak, hingga Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.

PMII juga mengutip pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, yang sebelumnya menyatakan bahwa pelibatan anak dalam kegiatan politik tanpa memenuhi prinsip meaningful child participation berpotensi menjadi bentuk eksploitasi dan manipulasi anak.

Lebih lanjut, Hidayatuddin membuka peluang bagi perluasan pemeriksaan. “Jika nanti ada pihak lain, termasuk wali kota atau wakil wali kota yang terbukti mengarahkan kegiatan tersebut, kami meminta kepolisian menyelidikinya. Kami ingin mengetahui siapa aktor intelektual di balik kegiatan ini,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, sebelumnya telah membenarkan keterlibatan sekolah. Namun, ia bersikukuh bahwa keikutsertaan guru dan siswa bersifat sukarela dan kegiatan tersebut murni merupakan pawai, bukan demonstrasi atau ajang politik praktis.

PMII menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bertujuan untuk menyatakan para pihak telah bersalah, melainkan meminta kepolisian, Inspektorat Daerah, dan Badan Kehormatan DPRD untuk memeriksa dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Sumber: Batamnews.co.id)

3. Sanksi Hukum yang Terancam

Berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan dalam laporan PMII, para terlapor (Kadisdik dan Anggota DPRD) terancam sanksi pidana dan sanksi etik/administratif sebagai berikut:

A. Sanksi Pidana (Jalur Hukum Polisi)
Acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

1. Pasal 76D: Setiap orang dilarang melakukan Eksploitasi terhadap Anak.
2. Pasal 88: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Catatan: Jika terbukti melibatkan anak di bawah umur untuk kepentingan politik praktis atau menggunakan kewenangan jabatan untuk mengarahkan anak, hakim dapat menjatuhkan vonis tambahan berupa pemberatan hukuman atau pencabutan hak politik.

B. Sanksi Etik dan Administratif (Jalur DPRD & Inspektorat)

· Untuk Anggota DPRD (melalui Badan Kehormatan): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan MPRD (UU MD3), serta Kode Etik DPRD, anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik yang merugikan masyarakat. Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Badan Kehormatan berupa:
· Teguran lisan tertulis;
· Pemberhentian sementara dari jabatannya (jika terbukti melanggar etik berat);
· Pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD (jika terbukti melakukan pelanggaran pidana yang berkekuatan hukum tetap).
· Untuk Kadisdik Batam (melalui Inspektorat Daerah):
. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Hendri Arulan terancam sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melibatkan peserta didik dalam kegiatan politik, ia dapat dikenakan:
· Sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatannya, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
· Jika terbukti ada kerugian negara (penyalahgunaan dana sekolah atau fasilitas dinas), ia juga dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum atas tindak pidana korupsi.

Tim/net.