Batam, Sentralnews.com – Pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap kepatuhan pengusaha di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Sebanyak 60 karyawan subcontract PT Putra Global Sukses (PGS) yang bertugas di kawasan Nongsa mengaku dua kali merayakan Hari Raya Idulfitri tanpa menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Mereka adalah pekerja proyek yang direkrut perusahaan beralamat di sekitar Nagoya tersebut. S, salah seorang perwakilan karyawan, menyatakan kebingungannya karena manajemen PT PGS tak kunjung merealisasikan hak yang seharusnya diterima pekerja menjelang Lebaran.
“Kami ada sekitar 60 orang lebih, pak. Sampai sekarang perusahaan belum ada memberikan THR. Padahal ini sudah dua kali Lebaran,” ujarnya saat menyampaikan keluhan secara lisan kepada anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, beberapa hari lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Batam, Tapis Siahaan, meminta para pekerja segera mengumpulkan data pendukung yang valid. Hal ini diperlukan agar pihaknya memiliki landasan kuat untuk menindaklanjuti dengan inspeksi mendadak ke lokasi proyek.
“Kami sebagai wakil rakyat tentu merespons persoalan seperti ini. Hanya saja, kami meminta teman-teman karyawan mengumpulkan data yang akurat agar tidak menimbulkan kesan mengada-ada. Nanti kita datangi lokasinya, kita panggil manajemen,” tegas Tapis.
Hingga berita ini diturunkan, dua pimpinan PT PGS yang dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan. Tak satu pun dari mereka merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan redaksi.
Untuk diketahui Aturan Terbaru THR 2026 : Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan . Aturan ini menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi pengusaha:
1. Jadwal Pembayaran
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan membayar lebih awal dari batas waktu tersebut agar pekerja dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan tenang .
2. Besaran THR
Ketentuan besaran THR diatur berdasarkan masa kerja:
· Masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.
· Masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah .
· Pekerja harian lepas: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir (atau selama masa kerja bagi yang kurang dari 12 bulan) .
3. Larangan Mencicil
SE Menaker dengan tegas menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Skema pembayaran bertahap dilarang karena berpotensi mengurangi manfaat THR bagi pekerja .
4. Sanksi bagi Pelanggar
Perusahaan yang mangkir dari kewajiban membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara atau pencabutan izin usaha. Kemnaker telah membuka Posko THR 2026 yang melayani konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id maupun hotline WhatsApp di nomor 0812-8000-1112 .
5. Status Perpajakan
THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 .
Editor red/Gordon.


















