BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi, Pelanggaran Terancam Ditutup

Jakarta, Sentralnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya. Larangan tersebut mencakup penggunaan minyak goreng Minyakita, gas LPG 3 kilogram (kg), serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk memastikan bantuan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan dalam kegiatan operasional program MBG.

“SPPG tidak diperbolehkan menggunakan Minyakita, LPG 3 kilogram maupun beras SPHP. Semua kebutuhan operasional harus menggunakan produk non-subsidi,” tegas Sudaryono saat memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

BGN juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan dapur MBG yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

“Apabila ada masyarakat yang menemukan penggunaan barang subsidi di dapur MBG, silakan laporkan. Kami akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, akan diberikan teguran hingga surat peringatan. Apabila tetap tidak mematuhi aturan, operasional dapur dapat dihentikan,” ujarnya.

Selain menegaskan larangan penggunaan barang subsidi, Sudaryono juga mengingatkan pengelola dapur MBG agar tidak memanfaatkan turunnya harga komoditas pangan untuk menekan harga beli dari peternak maupun produsen.

Ia mencontohkan komoditas telur yang sempat mengalami penurunan harga di tingkat peternak. Menurutnya, pembelian bahan pangan untuk kebutuhan MBG tetap harus mengacu pada Harga Acuan Pemerintah (HAP), sehingga program tersebut turut berperan menjaga stabilitas harga dan melindungi kesejahteraan peternak.

“Dapur MBG harus membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah, bukan mengikuti harga yang sedang jatuh. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan peternak kecil tidak mengalami kerugian,” jelas Sudaryono.

BGN berharap seluruh pengelola SPPG mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mendukung ekosistem pangan nasional secara berkelanjutan.

(Jr)