SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Polemik pergantian puluhan kepala sekolah di Kabupaten Lebong kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya tersandung persoalan administrasi terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini muncul dugaan lebih serius, yakni adanya transaksi atau mahar dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Informasi dugaan jual beli jabatan tersebut bahkan telah masuk dalam radar aparat penegak hukum (APH).
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., mengakui informasi mengenai dugaan jual beli jabatan kepala sekolah telah sampai kepadanya. Polisi kini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna menguji kebenaran informasi tersebut.
Darmawel menyebut, salah satu fokus penelusuran adalah mencari pihak yang diduga menjadi korban dan dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah.
“Kami pulbaket dulu. Kita cari siapa korbannya,” ujar Darmawel, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, apabila ditemukan bukti awal yang cukup, polisi dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Bukti tersebut, kata Darmawel, antara lain dapat berupa transaksi melalui transfer atau laporan dari pihak yang merasa menjadi korban dan disertai bukti pendukung.
“Kalau tidak OTT, ya bukti TF atau korban melapor dengan bukti, bisa kita panggil untuk dimintai keterangan, karena sudah ada bukti,” katanya.
Menariknya, ditengah persoalan Administrasi yang masih amburadul dan juga belum usai dibereskan, permalasahan lain mulai bermunculan, soal Isu Mahar untuk jadi Kepsek pun juga semakin santer dan hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat.
Sebelumnya, polemik pengangkatan kepala sekolah telah dibawa ke Komisi I DPRD Lebong melalui hearing untuk meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Dalam forum tersebut, pihak Dikbud mengakui adanya kekeliruan administratif terkait Pertek BKN.
Dari sekitar 80 kepala sekolah yang dilantik pada 24 Februari 2026, sebagian disebut belum mengantongi Pertek ketika pelantikan berlangsung. Pihak Dikbud menyatakan persoalan administrasi tersebut sedang dalam proses penyelesaian dan nyaris rampung.
Namun, polemik semakin melebar ketika dalam hearing Komisi I DPRD Lebong, Senin (10/8/2026), muncul pula pertanyaan mengenai dugaan adanya jual beli jabatan kepala sekolah.
Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak Dikbud justru memilih untuk no comment terkait isu tersebut.
Sikap tersebut kini menjadi perhatian, terlebih ketika dugaan transaksi jabatan mulai ditelusuri aparat kepolisian.
Kendati demikian, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang sedang dikumpulkan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta, sebelum ditemukan bukti serta adanya proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini, permalasahan tersebut sudah menjadi perhatian pihak polres Lebong, masyarakat menaruh harapan, agar supaya pihak polres Lebong bisa menelusuri terkait soal kebenaran dugaan adanya suap menyuap dalam proses pelantikan jabatan kepala sekolah itu. (FR)











